Turis China

Insiden di Bandara Kuala Lumpur

Kuala Lumpur – Seorang Turis China berinisial Fong (31) menyerang petugas imigrasi di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) Terminal 1 pada Rabu (13/8). Insiden ini terjadi saat pemeriksaan lanjutan terhadap keluarga wisatawan yang terdiri dari dua orang dewasa dan anak-anak.

Dalam proses tersebut, Fong tampak gelisah dan mulai melontarkan kata-kata kasar kepada seorang petugas perempuan. Situasi pun cepat berubah menjadi agresif.


Jilbab Ditarik Turis China Hingga Lepas

Ketegangan memuncak ketika Fong secara paksa menarik jilbab petugas hingga terlepas. Aksi ini dianggap sebagai penghinaan serius terhadap keyakinan seorang Muslim.

Tidak berhenti di situ, Fong kemudian membenturkan kepala petugas tersebut ke tiang penyangga, menyebabkan korban mengalami luka dan harus mendapat perawatan medis di rumah sakit.


Penangkapan Turis China dan Proses Hukum

Meski tim keamanan bandara sempat berupaya menenangkan situasi, Fong tetap melakukan gangguan hingga akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM). Ia kemudian didakwa di Pengadilan Sepang pada 18 Agustus.

Dalam persidangan, Fong mengaku bersalah dan meminta keringanan dengan alasan kesalahpahaman serta fakta bahwa ia bepergian bersama anak-anak. Namun, jaksa menekankan keseriusan kasus ini, terutama karena menyangkut penyerangan fisik dan pelanggaran simbol agama.


Vonis Tegas dari Hakim

Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara disertai denda kepada Fong. Putusan itu menegaskan kebijakan “tanpa toleransi” terhadap serangan kepada aparat penegak hukum.

Selain masa kurungan, Fong diwajibkan membayar denda sebesar 2.000 Ringgit (sekitar Rp 7,7 juta). Jika denda tidak dibayar, hukuman penjara akan diperpanjang dua bulan.

Baca Juga: Rencana Nikita Mirzani Somasi BCA Jadi Sorotan Publik

By y7uxp