IKN

Hunian Disiapkan untuk Legislator di IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tengah menyiapkan fasilitas hunian bagi para anggota legislatif yang akan pindah ke IKN. Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa jenis hunian yang disediakan berupa rumah tapak untuk pimpinan dan rumah susun (rusun) untuk para anggota.


Rumah Tapak untuk Pimpinan, Rusun untuk Anggota

Basuki menegaskan, rumah tapak hanya akan diperuntukkan bagi ketua dan wakil ketua legislatif. Sementara itu, anggota DPR serta DPD akan menempati hunian vertikal berupa rusun. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan yang terbatas di kawasan IKN.

“Kalau untuk ketua dan wakil ketua legislatif bisa rumah tapak. Tapi anggota DPR dan DPD diarahkan ke rusun,” ujar Basuki saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Senin (15/9/2025).


Jumlah Unit Hunian dan Luas Bangunan

Dalam dokumen yang diperlihatkan, terdapat 18 rumah tapak yang disiapkan untuk pimpinan legislatif. Sementara itu, anggota DPR mendapat alokasi 567 unit rusun, dan anggota DPD disiapkan 147 unit.

Hunian tapak untuk pimpinan legislatif memiliki luas 580 meter persegi, sedangkan rusun yang disiapkan untuk anggota legislatif memiliki luas 390 meter persegi per unit.


Anggaran Pembangunan Hunian Legislator

Biaya pembangunan hunian legislatif di IKN diperkirakan mencapai Rp 4,73 triliun. Dari jumlah tersebut, anggaran Rp 3,68 triliun sudah mulai digelontorkan pada tahun 2025. Basuki menyebutkan, angka tersebut masih bersifat hitungan awal dan bisa mengalami perubahan sesuai kebutuhan pembangunan.

“Untuk perumahan DPR, DPD, MPR ini, yang sudah dimulai pada 2025 sebesar Rp 3,68 triliun dari total Rp 4,73 triliun,” jelasnya.

Baca Juga: 10 Negara Tolak Resolusi PBB Soal Palestina

By y7uxp