Fokus Rapat Panja DPR dan OJK

Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar rapat panja terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Agenda kali ini menyoroti sektor perasuransian yang dinilai masih menyimpan banyak persoalan Taspen & Asabri.


Masalah Tata Kelola Investasi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan kondisi tata kelola investasi di PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sangat buruk. Ia menyebut hal ini membuat perusahaan rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu serta menghasilkan imbal hasil yang kurang optimal.

“Kita mencermati kasus-kasus di Taspen dan Asabri terjadi karena lemahnya tata kelola investasi. Return investasinya pun jauh dari maksimal,” jelas Ogi dalam rapat panja, Selasa (23/9/2025).


Pergeseran Fokus BUMN Asuransi

Selain masalah investasi, Ogi menilai fokus Taspen dan Asabri sebagai BUMN cenderung bergeser dari misi layanan publik asuransi sosial. Perusahaan lebih condong mengejar tujuan korporasi dibanding menjaga relevansi layanan bagi peserta, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).


Rekomendasi OJK untuk Perbaikan

Dalam rapat tersebut, Ogi mengajukan beberapa usulan yang dapat dimasukkan dalam revisi UU P2SK, antara lain:

  1. Pengawasan Menyeluruh OJK
    Memberi kewenangan penuh bagi OJK untuk mengawasi Taspen dan Asabri, bukan hanya Asabri yang selama ini diatur lewat Peraturan Pemerintah.

  2. Penerapan Tata Kelola & Manajemen Risiko
    Mewajibkan penerapan standar good corporate governance (GCG) serta manajemen risiko setara dengan industri jasa keuangan lain di bawah OJK.

  3. Pemisahan Aset Program & Badan Usaha
    Mendorong aturan tegas soal ring-fencing, yakni pemisahan aset program asuransi sosial dengan aset badan untuk kegiatan komersial. Bahkan, ia membuka opsi perubahan bentuk kelembagaan agar serupa dengan BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan.


Arah Reformasi ke Depan

Ogi menekankan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk melindungi kepentingan peserta dan mencegah penyalahgunaan dana investasi. Dengan tata kelola yang sehat, Taspen dan Asabri diharapkan dapat kembali fokus pada misi layanan publik sebagai penyelenggara asuransi sosial bagi masyarakat.

Baca Juga: Plt Ketua LPS Ingatkan Bank Jaga Kredit Rp200 T

By y7uxp