BPOM Tegaskan Bahaya Overclaim di Industri Skincare
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, memberikan peringatan keras terhadap produsen maupun pelaku usaha skincare yang melakukan overclaim atau klaim berlebihan atas manfaat produknya. Menurut Ikrar, praktik ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penyesatan informasi kepada konsumen dan termasuk pelanggaran hukum yang serius.
“Kalau kosmetik diklaim bisa memutihkan sekaligus menghilangkan jerawat, tapi ternyata tidak sesuai standar, itu termasuk overclaim dan bisa dikenakan sanksi pidana,” tegas Ikrar dalam konferensi pers di kantor BPOM RI, Kamis (17/7/2025).
Ancaman Hukuman Berdasarkan UU Kesehatan Terbaru
Ikrar menjelaskan bahwa ancaman pidana terhadap pelanggaran ini telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, terutama Pasal 435.
Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang mendistribusikan, menjual, atau menggunakan produk farmasi dan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, dapat dijatuhi:
-
Hukuman penjara hingga 12 tahun
-
Denda maksimal Rp 5 miliar
Contoh Kasus Overclaim Skincare: Pemutih Sekaligus Anti Jerawat
BPOM mencontohkan salah satu bentuk overclaim yang sering ditemui di pasar, misalnya ketika suatu produk mengklaim sebagai pemutih wajah sekaligus anti jerawat, namun tanpa bukti ilmiah yang valid atau tidak memenuhi standar pengujian yang ditetapkan.
“Meng-klaim sesuatu melebihi hasil uji atau data yang dimiliki, itu bentuk pelanggaran. Meskipun hanya melalui review atau promosi pribadi,” kata Ikrar.
Peran Masyarakat Diperkuat Lewat Peraturan Baru
BPOM juga mendorong partisipasi publik dalam mengawasi peredaran produk kosmetik dan farmasi. Hal ini diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 (PerBPOM 16/2025) tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui Peran Serta Masyarakat.
“Pemerintah wajib membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi produk-produk kesehatan di pasaran,” ujar Ikrar.
Dengan regulasi tersebut, masyarakat diberikan hak untuk melaporkan produk mencurigakan, terutama yang memiliki klaim tidak masuk akal atau tidak sesuai standar.
Penutup: Konsumen dan Pelaku Usaha Harus Lebih Cermat
BPOM berharap, baik pelaku usaha maupun konsumen lebih waspada terhadap informasi produk skincare, khususnya di sektor kecantikan dan kesehatan. Pelanggaran terhadap standar label dan klaim bukan hanya merugikan konsumen, tapi juga dapat berdampak hukum serius bagi pelaku usaha.
Baca Juga: 7 Alasan Kamu Mungkin Gagal Bertahan 24 Jam di Abad Pertengahan