Google Bayar Denda Besar
Google sepakat membayar denda sebesar AU$ 55 juta atau sekitar Rp 578,82 miliar (kurs Rp 10.524) kepada pemerintah Australia. Hukuman ini dijatuhkan setelah Google dinyatakan bersalah merugikan persaingan usaha di sektor mesin pencari.
Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) menilai, langkah Google merugikan konsumen dengan membatasi pilihan pencarian alternatif.
Kesepakatan dengan Operator Telekomunikasi
Menurut ACCC, Google sempat membuat perjanjian dengan dua operator besar, Telstra dan Optus. Dalam kesepakatan tersebut, Google membayar mereka agar aplikasi pencarian Google dipasang otomatis di perangkat Android, sekaligus mengecualikan mesin pencari pesaing.
“Keputusan ini memberi peluang lebih banyak bagi warga Australia untuk memiliki pilihan mesin pencari. Kompetitor juga bisa mendapat eksposur lebih besar,” ujar Ketua ACCC, Gina-Cass Gottlieb, dikutip Reuters, Senin (18/8/2025).
Dampak pada Persaingan Pasar
Kesepakatan itu berlangsung antara akhir 2019 hingga awal 2021. Google bahkan berbagi sebagian pendapatan iklan hasil pencarian dengan Telstra dan Optus.
Google mengakui langkah tersebut berdampak besar pada persaingan. Kesepakatan pun dihentikan, dan perusahaan setuju membayar denda.
Pernyataan dari Google dan Operator
Juru bicara Google mengatakan pihaknya senang bisa menyelesaikan permasalahan dengan ACCC.
“Kami berkomitmen memberi fleksibilitas lebih bagi produsen Android untuk pra-instal peramban maupun aplikasi pencarian, sekaligus menjaga inovasi dan biaya tetap rendah,” katanya.
Sementara itu, Telstra memastikan pihaknya bersama Optus telah bekerja sama penuh dengan ACCC. Mereka juga menegaskan tidak akan menandatangani perjanjian serupa dengan Google sejak 2024.
Baca Juga: AirAsia Salah Mendarat, Penumpang Panik di Gimpo