KPAI Desak Pemerintah Blokir Game Roblox Jika Abaikan Hak Anak
Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa pemerintah memiliki wewenang penuh untuk memblokir game online seperti Roblox jika terbukti mengabaikan hak anak. Pernyataan ini menanggapi larangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti terhadap siswa bermain Roblox karena dinilai mengandung unsur kekerasan.
Dasar Hukum Pemblokiran Roblox
Komisioner KPAI, Kawiyan, menjelaskan bahwa mandat pemblokiran platform digital tercantum jelas dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam Pasal 16A, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memberikan perlindungan kepada anak dari konten berbahaya.
Pelanggaran yang Bisa Berujung Pemblokiran
- Kekerasan fisik maupun verbal
- Kecanduan atau adiksi bermain game
- Perjudian online
- Pornografi
- Eksploitasi anak secara digital
Jika PSE seperti Roblox melanggar ketentuan ini dan terbukti menyebabkan kerugian pada anak, pemerintah dapat memutus akses atau memblokirnya secara permanen.
Tindak Lanjut Dugaan Korban Game Roblox
Kawiyan menegaskan bahwa dugaan adanya korban anak akibat Roblox harus segera diinvestigasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Anak-anak yang menjadi korban berpotensi mengalami dampak serius secara fisik, psikis, mental, dan sosial.
“Berdasarkan undang-undang, otoritas pemblokiran berada di Kementerian Komdigi,” ujar Kawiyan.
Kesimpulan
KPAI mendorong pemerintah untuk bertindak tegas demi melindungi anak-anak Indonesia dari potensi bahaya game online. Jika Roblox terbukti melanggar, maka langkah pemblokiran dinilai sebagai bentuk perlindungan yang tepat sesuai regulasi.
