Suami Korban Diperiksa Polisi
Kasus pembunuhan wanita open BO berinisial MKP (34) oleh seorang tamu pria YN (31) di salah satu wisma di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, masih dalam penyelidikan. Polisi turut memeriksa suami sah korban yang berada di lokasi saat kejadian.
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menjelaskan bahwa sang suami memang mengetahui istrinya membuka jasa layanan seksual, namun tidak terlibat baik dalam praktik maupun peristiwa pembunuhan.
Status Masih Sebagai Saksi
Dari hasil pemeriksaan, polisi menegaskan status suami korban masih sebagai saksi. Hingga kini, belum ada indikasi tindak pidana yang dilakukannya.
“Tidak ada bukti suami berperan sebagai muncikari atau melakukan TPPO. Semua komunikasi, pemesanan, dan pembayaran diatur korban sendiri,” jelas Fantry.
Kronologi Kejadian open BO
Saat peristiwa berlangsung, sang suami sempat berada di kamar bersama istrinya. Namun, ia diminta keluar ketika tamu yang menjadi pelaku datang. Bahkan, sempat terjadi kontak mata antara suami dan pelaku sebelum pembunuhan terjadi.
“Dia tahu istrinya melayani tamu, tetapi tidak ikut campur dalam prosesnya,” kata Kapolres.
Kunjungi Juga: BETINGSLOT | Situs Login Slot Dana & Deposit Pulsa 5000 Resmi
Sikap Keluarga Terhadap Korban
Fantry juga mengungkapkan bahwa korban dikenal keras kepala oleh keluarganya. Baik suami, saudara, maupun kerabat lainnya sudah berulang kali menasihati korban agar berhenti dari aktivitas negatifnya, namun tidak diindahkan.
“Bahkan suaminya sendiri sudah menjatuhkan talak karena persoalan ini,” tambahnya.
Penangkapan Pelaku open BO
Pelaku YN berhasil ditangkap pada 9 September 2025 di Kabupaten Wajo setelah sempat bersembunyi di sebuah rumah kebun. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menjerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Saat ini, penyidik masih mendalami apakah pelaku merencanakan pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Istri Eks PM Nepal Dikabarkan Tewas Tapi Masih Hidup | Kondisi Kritis Usai Rumah Dibakar